MAKALAH
ASUHAN KEHAMILAN
HAK HAK WANITA HAMIL
Dosen pengampu
( HARTINI SST )
PENYUSUN
MAKALAH
SULISTIANI (14140054)
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKRTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI D4 BIDAN PENDIDIK
TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karuina, serta taufik dan hidayah –
Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang HAK – HAK WANITA HAMIL ini dengan
baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih
kepada IBU HARTINI SST, selaku Dosen mata kuliah ASUHAN KEHAMILAN yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita
mengenai hak - hak wanita hamil. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam
makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu,
kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah
kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna
tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat
dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun
ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya
kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata - kata yang kurang berkenan dan
kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Yokyakarta, Maret 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kehamilan adalah suatu peristiwa alamiah. Pada masa
ini tubuh akan banyak mengalami perubahan. Otot-otot perut beserta jaringannya
meregang untuk memberi tempat kepada rahim yang akan mengembang 20 (dua puluh)
kali lebih besar dan ukuran semula (Musbilan, 2005:14).
Kehamilan dan persalinan pada seorang ibu merupakan
suatu proses yang alamiah. Agar proses alamiah berjalan lancar dan baik serta
tidak berkembang menjadi keadaan yang patologis, tidak berteriak pada kala I
(satu) persalinan yang disebabkan oleh pelepasan oksitoksin dan hipofise
posterior yang menyebabkan nyeri kontraksi uterus dapat dikurangi dengan
perawatan antenatal salah satunya adalah senam hamil.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Pengertian
Wanita Hamil
2.
Macam –
Macam Hak Wanita Hamil dan Penjelasannya
C.
Tujuan
Masalah
1.
Untuk
Mengetahui Pengertian Wanita Hamil
2.
Untuk
Mengetahu ita untuk Hamili Macam – Macam Hak Wanita Hamil dan Penjelasannya
BAB 2
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HAMIL
Hamil adalah suatu proses terjadinya bayi
sebagai hasil dari hubungan seksual antara pria dan wanita
Kehamilan
merupakan masa di mana seorang perempuan membawa embrio atau fetus dalam
tubuhnya. Dalam masa kehamilan bisa terjadi banyak gestasi seperti dalam kasus
kembar, atau kembar tiga. Istilah ibu hamil dalam ilmu medis adalah gravida,
sementara calon bayi di dalamnya disebut sebagai embrio (pada minggu-minggu
awal kehamilan) dan seklanjutnya disebut janin (hingga waktu kelahiran).
Seorang ibu hamil yang baru pertama kali hamil disebut primigravida atau
gravida 1. Sedangkan seorang perempuan yang belum pernah hamil disebut sebagai
gravida 0.
Lamanya kehamilan
pada manusia umumnya terjadi selama 9 bulan atau 40 minggu, dihitung dari hari
pertama haid terakhir sampai persalinan. Dalam ilmu medis, wanita hamil disebut
gravia. Adapaun calon bayi yang ada didalam perut wanita hamil awalnya disebut
embrio lalu menjadi janin hingga lahir.
Di dalam banyak
kalangan masyarakat, definisi medis serta legal kehamilan manusia dibagi dalam
periode triwulan, hal tersebut sebgai cara untuk memudahkan tahapan berbeda
pada perkembangan janin. Pada saat masa Triwulan pertama memiliki resiko
tertinggi mengalami keguguran (kematian alami embrio ataupun janin), sementara
pada waktu triwulan kedua, perkembangan janin bisa dimonitor serta didiagnosa.
Dan pada Triwulan ketiga, menandakan awal viabilitas yang itu berarti janin
bisa tetap hidup jika terjadi kelahiran awal alami ataupun kelahiran yang
dipaksakan. Dikarenakan kemungkinan viabilitas janin yang sudah berkembang,
definisi budaya serta legal dari hidup sering menganggap janin pada triwulan
ketiga adalah sebuah pribadi hidup yang baru.
Hak - Hak terhadap
Wanita Hamil
Wanita hamil
termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami
kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis. Hak-hak yang
dimiliki wanita hamil adalah sebagai berikut :
A.Wanita hamil berhak memperoleh
informasi dan pendidikan
1.
Tentang obat
yang diberikan kepadaanya dan pelaksanaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin
secara langsung maupun tidak langsung, resiko bahaya yang mungkin terjadi pada
diri atau bayinya selama masa kehamilan, melahirkan dan laktasi.
2.
Wanita hamil berhak untuk
mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan
cara-cara mengatasi ketidak nyamanan dan stress serta
informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
3.
Wanita hamil berhak untuk
mendapatkan informasi tentang obat-obatan yang diberikan kepadannya serta
pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang
dikandungnya.
B. wanita hamil berhak mendapatkan kenyaman dan agar ia merasa percaya
kepada lingkungannya
1.
Wanita hamil yang akan
dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum operasi.
2.
Wanita hamil
berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental,
maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
3.
Wanita berhak untuk mengetahui
nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan
keterangan kepada petugas kesehatan yang profesional bila terjadi reaksi
terhadap tekanan dari pihak lain.
4.
Wanita hamil berhak untuk
membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan
setelah mengetahui kemungkinan risiko yang akan tejadi pada dirinya tanpa
tekanan dari pihak lain.
5.
Wanita hamil
berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau
melakukan prosedur selama melahirkan.
6.
Setelah
melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan
yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun bayinya.
7.
Wanita hamil berhak untuk
meminta agar perawatan bayinya dilakukan suatu kamar dengannya, bila bayinya
normal dan dapat memberi minum bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan
menurut aturan rumah sakit.
8.
Wanita hamil berhak untuk
mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinanya serta kualifikasi
profesionalnya untuk kepentingan surat kelahiran.
9.
Wanita hamil
berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinya
yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit dikemudian hari
10. Wanita hamil berhak atas dokumen langkap tentang diri dan bayinya, termasuk
catatan perawat yang disimpan selama kurun watu tertentu.
11. Wanita hamil
berhak menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti
pembayaran selama dirawat di rumah sakit.
C. Hak wanita hamil memperoleh gizi
yang baik
Gizi dan Nutrisi ibu hamil merupakan hal
penting yang harus dipenuhi selama kehamilan
berlangsung. Resiko akan kesehatan janin yang sedang dikandung dan ibu
yang mengandung akan berkurang jika ibu hamil mendapatkan gizi dan nutrisi yang
seimbang. Oleh karena itu, keluarga dan ibu hamil haruslah memperhatikan
mengenai hal ini. Gizi atau nutrisi ibu hamil kondisinya sama saja dengan
pengaturan gizi mengenai pola makan yang sehat. Cuman saja, ibu hamil harus
lebih hati-hati dalam memilih makanan karena mengingat juga kesehatan janin
yang sedang dikandungnya.
Bersama dengan usia kehamilan yang terus
bertambah, makan bertambah pula kebutuhan gizi dan nutrisi ibu hamil, khususnya
ketika usia kehamilan memasuki trimester kedua. Pada saat trimester kedua,
janin tumbuh dengan sangat pesat, khususnya mengenai pertumbuhan otak berikut
susunan syarafnya.
Nutrisi dan gizi yang baik ketika
kehamilan berlangsung sangat membantu ibu hamil dan janin dalam menjalani
hari-hari kehamilannya. Tentunya ibu hamil dan janin akan tetap sehat. Selama
kehamilan, kebutuhan nutrisi akan meningkat sepeti kebutuhan akan kalsium, zat
besi serta asam folat. Ibu hamil haruslah di beri dorongan agar mengkonsumsi makanan yang
baik nan bergizi, ditambah kontrol terhadap kenaian berat
badannya selama kehamilan berlangsung. Kenaikan berat badan yang ideal berkisar
antar 12-15 kilogram.
Agar perkembangan janin berjalan
dengan baik, dan ibu hamil dapat menjalani hari-hari kehamilannya dengan sehat,
makan konsumsi ibu hamil harus mengandung gizi sebagai berikut:
Kalori. Selama
kehamilan konsumsi kalori haruslah bertambah dikisaran 300-400 kkal perharinya.
Kalori yang di dapat haruslah berasal dari sumber makanan yang bervariasi,
dimana pola makan 4 sehat 5 sempurna harus sebagai acuannya. Baiknya, 55%
kalori di peroleh dari umbi-umbian serta nasi sebagi sumber karbohidrat, lemak
baik nabati maupun hewani sebanyak 35%, 10% dari protein dan sayuran serta
buahan bisa melengkapi.
Asama Folat. Janin
sangat membutuhkan asam folat dalam jumlah banyak guna pembentukan sel dan
sistem syaraf. Selama trimester pertama janin akan membutuhkan tambahan asam
folat sebanyak 400 mikrogram per harinya. Jika janin mengalami kekurangan akan
asam folat, maka hal ini akan membuat perkembangan janin menjadi tidak sempurna
dan dapat membuat janin terlahir dengan kelainan seperti mengalami anenchephaly
(tanpa batok kepala), mengalami bibir sumbing dan menderita spina bifda
(kondisi dimana tulang belakang tidak tersambung). Asam folat yang bisa di
dapat pada buah-buahan, beras merah dan sayuran hijau.
Protein. Selain
menjadi sumber bagi kalori dan zat pembangun, pembentukan darah dan sel
merupakan salah satu fungsi protein. Protein dibutuhkan oleh ibu hamil dengan
jumlah sekitar 60 gram setiap harinya atau 10 gram lebih banyak dari biasanya.
Protein bisa didapatkan dari kacang-kacangan, tempe, putih telur, daging dan
tahu.
Kalsium. Berfungsi
dalam pertumbuhan dan pembentukan gigi dan tulang janin. Dengan ada kalsium
yang cukup selama kehamilan, ibu hamil dapat terhindar dari penyakit
osteoporosis. Kenapa hal ini bisa terjadi? karena jika ibu hamil tidak memiliki
kalsium yang cukup, maka kebutuhan janin akan kalsium akan diambil dari tulang
ibunya. Susu dan produk olahan lainnya merupakan sumber kalsium yang baik,
selain kalsium, susu memiliki kandungan vitamin lain yang dibutuhkan ibu hamil,
seerti vitamin A, Vitamin D, Vitamin B2 vitamin B3 dan vitamin C. Selain dari
susu, kacang-kacangan dan sayuran hijau merupakan sumber kalsium yang baik
juga.
Vitamin A. Sangat
bermanfaat bagi pemeliharaan fungsi mata, pertumbuhan tulang dan kulit. Selain
itu vitamin A juga berfungsi sebagai imunitas dan pertumbuhan janin. Namun
meskiun vitamin A sangat dibutuhkan oleh ibu hamil, namun jangan samapi
berlebih dalam mengkonsumsinya, karena jika ibu hamil mengalami kelebihan
vitamin A hal ini dapat membuat janin terganggu pertumbuhannya.
Zat Besi. Berfungsi
di dalam pembentukan darah terutama membentuk sel darah merah hemoglobin dan
mengurangi resiko ibu hamil terkena anemia. Zat besi akan diperlukan pada saat
kehamilan memasuki usia 20 minggu. Kebutuhan akan zat besi sebanyak 30 mg per
harinya. Zat besi dapat diperoleh pada hati, daging atau ikan.
Vitamin C. Tubuh ibu
hamil memerlukan vitamin C guna menyerap zat besi. Selain itu vitamin C sangat
baik guna kesehatan gusi dan gigi. Fungsi lain dari vitamin C adalah melindungi
jaringan dari organ tubuh dari bberbagai macam kerusakan serta memberikan otak
berupa sinyal kimia, hal terjadi karena vitamin C banyak mengandung
antioksidan.
Vitamin D. Dapat
meneyerap kalsium sehingga sangat bermanfaat dalam pembentukan dan pertumbuhan
tulang bayi. Vitamin D dapat di dapat dari sumber makanan, susu, kuning telur
atau hati ikan.
Jika ibu hamil tidak mengalami
berbagai macam gejala seperti anemia, gusi berdarah dan gejala lainnya, maka
ibu hamil tersebut dapat dikatakan telah mencukupi kebutuhan akan gizi dan
nutrisinya. Hal yang lebih penting untuk mengecek kecukupan nutrisi selama
kehamilan adalah tentunya melalui perkembangan berat badan selama kehamilan.
Tentunya kenaikan berat badan berbeda-beda tiap bulannya
Namun bagaimana jika selama
kehamilan ibu hamil mengalami kekurangan asupan gizi? maka hal ini bisa
berdampak pada terjadinya bayi terlahir secara prematur, mengakibatkan
keguguran, adanya kelainan bayi dalam sistem syarafnya, janin berkembang tidak
normal, bahkan hingga menyebabkan kematian janin. Jadi, perhatikan betul
mengenai asupan gizi selama kehamilan, yang perlu diingat, janganlah memenuhi
kebutuhan gizi dan nutrisi karena kuantitas, tapi gizi yang berkualitas dengan
komposisi yang berimbang dan cukup, itu yang terpenting
D. Wanita hamil yang bekerja berhak
untuk tidak dikeluarkan dari pekerjaannya
Ketentuan perundang – undangan yang terkait
dengan hak – hak perempuan hamil sampai dengan pasca melahirkan antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Tentang Perkawinan. Pasal 39 Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa bagi janda
yang perkawinannya putus karena perceraian tetapi masih dalam keadaan hamil,
maka waktu tunggu ditetapkan sampai janda tersebut melahirkan.Dengan demikian,
meskipun putusan untuk bercerai telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Agama,
namun pengucapan talak dari mantan suaminya hanya boleh diucapkan di depan
Hakim ketika mantan istrinya tersebut telah melahirkan. Hal ini semata-mata untuk
melindungi perempuan yang sedang hamil antara lain yaitu apabila janin yang
dikandungnya lahir maka si anak berhak mendapatkan biaya hidup dari mantan
suaminya tersebut.
2. Undang-Undang Republik Indonesia
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia. Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang
ini mengatur sebagai berikut:“(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia
lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan
khusus”.Adapun dalam penjelasannya disebutkan: yang dimaksud dengan “kemudahan
dan perlakuan khusus” adalah pemberian pelayanan jasa, atau penyediaan
fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan
keselamatan.Ketentuan ini sangat jelas memberikan hak khusus bagi perempuan
hamil untuk mendapat pelayanan jasa dari pemerintah berupa keamanan, kesehatan
dan keselamatannya. Sampai saat ini belum nampak jelas bahwa pemerintah telah
memberikan hak tersebut. Contohnya, sampai saat ini belum ada sarana
transportasi umum yang “memadai” untuk perempuan hamil. Keadaan ini diperparah
oleh sikap masyarakat kita yang kadang-kadang tidak mau memberikan tempat duduk
ketika melihat perempuan hamil sedang berdiri berhimpitan dengan penumpang lain
dalam transportasi umum.Masih minimnya fasilitas umum yang dapat digunakan bagi
si ibu yang harus menyusui bayinya juga merupakan kendala tersendiri, sehingga
si ibu kehilangan haknya untuk memberikan ASI kepada bayinya. Padahal si ibu
perlu memberikan ASI eksklusif agar bayi yang dilahirkan terjaga kondisi
kesehatannya (imun terhadap gejala
penyakit bayi yang baru lahir )
3. Undang-Undang Republik Indonesia
No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan terkait dengan hak
perempuan setelah melahirkan diatur sebagai berikut:Pasal 82 (1)
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah)
bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah
melahirkan menurut perhitungan doketer kandungan atau bidan “ pasal 82 (1) “Pekerja
/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat
1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan
atau bidan.”Pasal 83“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus
diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan
selama waktu kerja.”Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar pekerja
perempuan dapat memenuhi kewajibannya sebagai ibu untuk memberi ASI walaupun
harus bekerja untuk membantu mencari nafkah bagi keluarganya.Pasal 153 ayat (1)
butir f“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan
pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui
bayinya
4. Undang-Undang Republik Indonesia
No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang ini
mengatur sebagai berikut:“Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus
kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada
kelompok rawan :
a. Bayi dan balita
b. Remaja,perempuan dan
c. Ibu hamil dan menyusui
Selain pemberian gizi yang lebih
baik kepada ibu hamil dan menyusui, ibu hamil juga mendapatkan hak untuk
mendapatkan perawatan yang layak dari bidan atau tenaga professional lainnya
selama masa kehamilan, persalinan dan pasca persalinan. Selain itu perempuan
hamil juga berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap, benar dan memadai
mengenai kehamilannya, janinnya serta persalinannya. Contohnya, jika perempuan
hamil akan melahirkan, maka ia harus diberikan penjelasan mengenai cara
persalinan apakah melahirkan secara normal, atau dengan cara operasi. Besarnya
biaya yang harus disiapkan, kondisi setelah melahirkan dan segala sesuatunya,
harus diberitahukan kepadanya. Jika secara medis dapat melahirkan dengan cara
normal, maka tidak boleh ada paksaan untuk melahirkan secara operasi
5. Hak yang harus diberikan oleh
suami, keluarga dan masyarakat.
Secara umum, hak ini sudah dilakukan
oleh sebagian besar masyarakat kita, yaitu memberikan perhatian yang lebih,
daripada ketika si istri atau perempuan tersebut tidak sedang hamil. Suami
misalnya, harus membantu meringankan pekerjaan secara fisik. Masyarakat
memberikan prioritas kepada perempuan hamil dan menyusui dalam segala aspek
kehidupan. Pemerintah harus memberikan fasilitas khusus kepada perempuan hamil
dan meyusui, misalnya memberikan tempat khusus di dalam transportasi umum atau
di tempat-tempat umum.
Dengan adanya ketentuan peraturan
perundangan di atas, jelaslah bahwa perempuan sejak hamil sampai dengan pasca
melahirkan mendapat hak khusus yang dijamin oleh undang-undang. Namun sayangnya
masih banyak hak-hak tersebut yang belum sepenuhnya diperoleh oleh perempuan
hamil tersebut karena adanya berbagai macam kendala. Semoga tulisan ini
bermanfaat bagi para perempuan yang sedang hamil sampai dengan pasca
melahirkan, bagi pemerintah, masyarakat dan tentunya keluarga dan suami,
terutama demi tercapainya pemenuhan hak kepada perempuan yang sedang hamil
tersebut.
E. berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyakut kesehatan
diri dan bayinya Ibu dan keluarga memerlukan informasi sehingga mereka dapat membuat suatu
keputusan. Kita harus tau dan menjelaskan informasi yang akurat tentang resiko
dan keuntungan semua prosedur, obat-obatan dan tes. Kita juga harus membantu
ibu dalam membuat suatu pilihan tentang apa yang terbaik untuk diri dan bayinya
berdasarkan nilai dan kepercayaannya (termasuk kepercayaan-kepercayaan budaya
dan agama)
F. Mendapat
jaminan dari pemerintah untuk mendapatkan yang benar dari suatu kehamilan tanpa
resiko yang berarti
Kehamilan dan kelahiran biasanya
merupakan proses yang normal, alami dan sehat. Sebagai bidan, kita membantu dan
melindungi proses kelahiran tersebut. Sebagai bidan kita percaya bahwa model
asuhan kebidanan yang membantu dan melindungi proses kelahiran normal, adalah yang
paling sesuai untuk kebanyakan ibu selama kehamilan dan kelahiran.
G. berhak
ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kesehatan diri dan
bayinya
Ibu dan
keluarga mempunyai kebijaksanaan dan seringkali tau kapan mereka akan
melahirkan. Keyakinan dan kemampuan ibu untuk melahirkan dan
merawat bayi bisa ditingkatkan atau dihilangkan oleh orang yang memberikan
asuhan padanya dan oleh lingkungan dimana ia melahirkan. Jika kita bersikap negatif atau kritis, hal ini akan mempengaruhi si ibu.
Hal ini juga dapat mempengaruhi lamanya waktu persalinan. Kita, sebagai bidan,
harus membantu ibu yang melahirkan daripada untuk mencoba mengontrol
persalinannya. Kita harus menghormati bahwa ibu adalah aktor utama dan penolong
persalinan adalah aktor pembantu selama proses kelahiran.
H. Berhak
mendapatkan Prosedur yang dilaksanakan didalam lingkungan dan mendapatkan
privasi
Intervensi
haruslah tidak dilaksanakan secara rutin kecuali terdapat indikasi-indikasi
yang spesifik. Pengobatan pada kehamilan, kelahiran atau periode pasca
persalinan dengan tes-tes ”rutin”, obat atau prosedur dapat membahayakan bagi
ibu dan bayinya. Misalnya prosedur-prosedur yang keuntungannya tidak mempunyai
bukti termasuk episiotomi rutin pada primipara, enema dan pengisapan pada semua
bayi baru lahir. Bidan yang terampil harus tau kapan harus melakukan sesuatu.
Asuhan selama kehamilan, kelahiran dan pasca persalinan, seperti halnya juga
penanganan komplikasi harus dilakukan berdasarkan suatu bukti.
Setiap penolong
persalinan harus bertanggung jawab terhadap kualitas asuhan yang ia berikan.
Praktek asuhan maternitas harus dilakukan berdasarkan kebutuhan ibu dan
bayinya, bukan atas kebutuhan penolong persalinan. Asuhan yang berkualitas
tinggi, berfokus pada klien dan sayang ibu berdasarkan bukti ilmiah sekarang
ini adalah tanggung jawab semua bidan.
BAB III PENUTUP
3. Kesimpulan
Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus
karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun
psikologis. Hak-hak yang dimiliki wanita hamil adalah memperoleh
pendidikan dan informasi, mendapat jaminan dari pemerintah untuk mendapatkan
yang benar dari suatu kehamilan tanpa resiko yang berarti,memperoleh gizi yang
cukup, wanita berhak memperoleh informasi mengenai kesehatannya, wanita berhak
memperoleh rasa senyaman mungkin, wanita berhak memperoleh informasi tentang
prosedur yang akan dilakukan, wanita hamil berhak mendapat keamanan privasi
dalam dirinya.
4. Saran
Setiap bidan aktif dalam
memberikan penyuluhan kepada ibu hamil tentang pentingnya kunjungan ANC
dilakukan oleh setiap ibu hamil untuk mencegah resiko komplikasi pada
persalinan.
DAFTAR
PURTAKA
Sulistyawati,
Ari.2009.Asuhan Kebidanan Pada Masa Kehamilan. Jakarta: Salemba Medika
http://nursingflash.blogspot.com/2011/04/hak-hak-wanita-hamil.html