Minggu, 26 April 2015

Pengertian Hiperemesis Gravidarum (HEG)

Definisi
Hiperemesis gravidarum adalah mual dan muntah yang hebat dalam masa kehamilan yang dapat menyebabkan 
kekurangan cairan, penurunan berat badan atau gangguan elektrolit sehingga menggangu aktivitas sehari – hari
 dan membahayakan janin didalam kandungan. Pada umumnya terjadi pada minggu ke 6 – 12 masa kehamilan,
 yang dapat berlanjut hingga minggu ke 16 – 20 masakehamilan(1)

2.      Etiologi
Peningkatan hormonal pada kehamilan, terutama pada kehamilan ganda dan mola, usia dibawah 24 tahun, 
perubahan metabolik dalam kehamilan, alergi dan faktor psikososial, wanita dengan riwayat mual pada 
kehamilan sebelumnya dan wanita yang mengalami obesitas juga mengalami peningkatan risiko HEG.

3.      Diagnosis
Dari anamnesis, didapatkan amenorhe, tanda kehamilan muda, dan muntah terus menerus. 

Pada pemeriksan fisik didapatkan keadaan pasien lemah apatis sampai koma, nadi meningkat sampai 
100x/mnt, suhu meningkat, TD turun, atau ada tanda dehidrasi lain. Pada pemeriksaan elektrolit darah 
ditemukan kadar natrium dan klorida turun. Pada pemeriksaan urin kadar klorida dan dapat ditemukan 
keton.

Diagnosis Banding
Muntah karena gastritis, ulkus peptikum, hepatitis, kolesistitis, pielonefritis.

4.      Klasifikasi
ü   Derajat 1
Muntah terus menerus ( > 3 – 4 x sehari, dan mencegah masuknya makanan atau minuman 
selama 24 jam ) yang menyebabkan ibu menjadi lemah, tidak ada nafsu makan, berat badan
 turun (2 – 3 Kg dalam 1 – minggu), nyeiri ulu hati, nedi meningkat sampai 100 x / menit, 
tekanan darah sistolik menurun, tekanan kulit menurun dan mata cekung.
ü   Derajat 2
Penderita tampak lebih lemah dan tidak peduli pada sekitarnya, nadi kecil dan cepat, suhu 
kadang naik, mata cekung dan sedikit kuning, berat badan turun, tekanan darah turun, 
pengentalan darah, urin berkurang, sulit BAB, dan pada nafas dapat tercium bau aseton.
ü   Derajat 3
Keadaan umum lebih parah, muntah berhenti, kesadaran menurun sampai koma, nadi kecil 
dan cepat, suu meningkat dan tekanan darah menurun. Pada janin dapat terjadi ensefalopati 
Wernicke dengan gejala: nistagmus, penglihatan ganda, dan perubahan mental. Keadaan ini 
akibat kekurangan zat makanan termasuk vitamin B kompleks. Jika sampai ditemukan kuning 
berarti sudah ada gangguan hati

5.      Penatalaksanaan
·         Menganjurkan ibu hamil untuk mengubah pola makan menjadi lebih sering dengan porsi 
sedikit
·         Menganjurkan untuk makan roti kering / biskuit dan teh hangat dan menghindari makanan 
     berminyak serta berbau lemak.
·         Jika dengan cara diatas tidak ada perbaikan maka ibu hamil tersebut diberi obat penenang, 
      vitamin B1 dan B6, dan antimuntah
·         Perawatan di Rumah sakit bila keadaan semakin memburuk
·         Cairan infus yang cukup elektrolit, karbohidrat dan protein. Bila perlu ditambahkan vitamin B 
kompleks, vitamin C, dan kalium (2)

6.      Pencegahan
Wanita yang mulai mengkonsumsi vitamin sejak kehamilan dini dapat menurunkan risiko 
hiperemesis gravidarum. (2)
Prinsip pencegahan adalah mengobati emesis agar tidak terjadi hiperemesis.
Penerangan bahwa kehamilan dan persalinan merupakan fisiologis.
Makan sedikit-sedikit, tetapi sering. Berikan makanan selingan seperti biskuit, roti kering 

dengan the hangat saat bangun pagi dan sebelum tidur. Hindari makanan berminyak dan
berbau. Makanan sebaiknya dalam keadaan panas atau hangat.
Defekasi teratur
7.      Prognosis
Dengan penanganan yang baik, prognosis sangat memuaskan. Namun, pada tingkat yang berat 

     dapat menyebabkan kematian ibu dan janin.



Sumber :
1.       Prawirohardjo, Sarwono. 2002. Ilmu Kebidanan. Jakarta : YBP – SP
2.       Moechtar R. Pedarahan Antepartum. Dalam: Synopsis Obstetri, Obstetri Fisiologis dan Obstetri
 Patologis, Edisi II. Jakarta:Penerbit Buku Kedokteran EGC, 1998; 279

Berat Badan Ideal Selama Kehamilan


Ibu hamildisarankan untuk mengaturberat badanagar tetap berada pada kondisi ideal dan tetap menjaga pola makan dengan gizi cukup dan seimbang.Peningkatan berat badan di trimester pertama memang relatif sedikit, tidak naik atau bahkan berkurang karena muntah-muntah. Peningkatan berat badan yang cukup pesat terjadi ditrimester 2dan 3, pada periode inilah perlu dilakukan pemantauan ekstra terhadap berat badan.
Kenaikan total berat badan selama kehamilan, normalnya berkisar antara 12-15 kg, sedangkanMemasuki trimester 2 janin tumbuh pesat dengan pertumbuhan kurang lebih 10 gr per hari ( minggu ke 16 sekitar 90 gr, minggu ke 20 sekitar 256 gr, minggu ke 24 sekitar 680 gr, minggu ke 27 sekitar 900 gr).
Berat badan idealcalon ibu saat mulai kehamilan berkisar antara 45-65 kg. Berat badan calon ibu yang kurang (underweight) atau berlebih (overweight), akan berisiko baik kepada ibu maupun bayi yang dikandungnya.Overweightmemang berdampak negatif pada ibu dan janin yang dikandungnya baik saat hamil, persalinan, maupun seusai persalinan. Ibu berisiko mengalami hipertensi dan terkena diabetes. Mitos yang mengatakan bahwa ibu hamil makan untuk dua orang menjadikan para ibu hamil makan dengan porsi berlebih, sehingga terjadilah penumpukan kalori dan sisa asupan energi. Sedangkan sebenarnya kebutuhan makan ibu hamil hanya naik rata-rata 10-15 persen.Seusai persalinan, ragam komplikasi masih menanti. Infeksi seusai bersalin akibat banyaknya pembuluh darah si ibu hamil yang tersumbat seringkali terjadi. Selain itu, lemak yang berlipat-lipat pada lapisan kulit merupakan media yang kondusif untuk tumbuhnya kuman sehingga infeksi pun sangat mungkin terjadi.
Risiko lainnya, plasenta yang berfungsi mensuplai oksigen akan menyempit karena lemak, hal ini dapat menghambat pertumbuhan bayi. Terhambatnya suplai oksigen dapat merusak sel-sel otak janin sehingga mengakibatkan kecerdasan si kecil pun menjadi berkurang. Kemungkinan buruk lainnya, janin dapat mengalami gangguan paru-paru maupun terlahir obesitas. Untuk ibu hamil yang mengalamioverweightdianjurkan untuk jalan kaki di pagi hari atau berenang, dimana selain membuat ibu sehat juga dapat membakar kolesterol dan lemak dalam tubuh. Perlu diingat jangan melakukan olahraga berat seperti jogging maupun olahraga keras lainnya karena akan membahayakan janin, selain itu mengakibatkan penghancuran lemak terlalu drastis dan mengakibatkan keton lemak meracuni janin.
Sebaliknya kondisiunderweightjuga berisiko dimana pertumbuhan bayi akan terhambat, ancaman kelahiran prematur serta risiko cacat pada bayi. Perlu diperhatikan oleh para ibu hamil agar makan makanan bergizi yang memenuhi syarat dengan gizi seimbang, hentikan kebiasaan merokok, minum alkohol, minum obat-obatan yang tidak perlu dan istirahat yang cukup. Hal lain yang perlu diingat adalah kecukupan dari asam folat, apabila kekurangan akan berisiko terjadinya spina bifida yaitu kondisi dimana terganggunya penutupan medula spinalis.
Pada ibu yangunderweight,kenaikan berat badan yang dianjurkan adalah 0,5 kg setiap minggu. Para ibu hamil perlu mengkonsumsi karbohidrat, protein/asam amino; vitamin dan mineral, serta enzim yang cukup yang diperlukan untuk memaksimalkan proses penyerapan nutrisi oleh tubuh sehingga asupan nutrisi ibu saat hamil dapat terpenuhi.
Pada ibu yang normal dan obese kenaikan yang dianjurkan adalah lebih kecil, masing-masing 0,4 dan 0,3 kg setiap minggu Pada kondisioverweightyang bisa dilakukan adalah tetap menjaga pola makan dengan gizi cukup dan seimbang, selain itu hindari makanan pemicu gula darah tinggi seperti makanan yang manis-manis, berlemak, goreng-gorengan, dan makanan tinggi kolesterol. Makanan berserat dan buah-buahan segar sangat dianjurkan karena bisa mempertahankan rasa kenyang lebih lama, di samping mengurangi kadar kolesterol dalam darah. Pembatasan kalori masih  menjadi kontraversi karena, di sisi lain, janin membutuhkan nutrisi lebih dimana pengurangan kalori ditakutkan akan mengganggu perkembangan janin.



Sumber :Berat Badan Ideal Selama Kehamilan - Bidanku.comhttp://bidanku.com/berat-badan-ideal-selama-kehamilan#ixzz3YP8Lzo2P

MAKALAH ASUHAN KEHAMILAN HAK HAK WANITA HAMIL

MAKALAH
ASUHAN KEHAMILAN
HAK HAK WANITA HAMIL

Dosen pengampu
( HARTINI SST )
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgS5z6hKFkzmuXIATnr4XrAO8oqWDZyNaUON-cosQmgHocD3MqVGZiP9lCwR_xYKPaU3gux8USBMuUiFES436zT01yrpy_wNaiqyHCpgt_NvkW9dCKE2LlENHAm4dPikJNGy4H0ASjpKa8z/s320/Logo+UNRIYO+Warna.gif

PENYUSUN MAKALAH
SULISTIANI (14140054)

UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKRTA
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
PRODI D4 BIDAN PENDIDIK
TAHUN PEMBELAJARAN 2015/2016



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karuina, serta taufik dan hidayah – Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang HAK – HAK WANITA HAMIL ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada IBU HARTINI SST, selaku Dosen mata kuliah ASUHAN KEHAMILAN yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai hak - hak wanita hamil. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata - kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.

Yokyakarta, Maret 2015


Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Kehamilan adalah suatu peristiwa alamiah. Pada masa ini tubuh akan banyak mengalami perubahan. Otot-otot perut beserta jaringannya meregang untuk memberi tempat kepada rahim yang akan mengembang 20 (dua puluh) kali lebih besar dan ukuran semula (Musbilan, 2005:14).
Kehamilan dan persalinan pada seorang ibu merupakan suatu proses yang alamiah. Agar proses alamiah berjalan lancar dan baik serta tidak berkembang menjadi keadaan yang patologis, tidak berteriak pada kala I (satu) persalinan yang disebabkan oleh pelepasan oksitoksin dan hipofise posterior yang menyebabkan nyeri kontraksi uterus dapat dikurangi dengan perawatan antenatal salah satunya adalah senam hamil.

B.   Rumusan Masalah
1.      Pengertian Wanita Hamil
2.      Macam – Macam Hak Wanita Hamil dan Penjelasannya

C.   Tujuan Masalah
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Wanita Hamil
2.      Untuk Mengetahu ita untuk Hamili Macam – Macam Hak Wanita Hamil dan Penjelasannya



BAB 2
PEMBAHASAN
PENGERTIAN HAMIL
   Hamil adalah suatu proses terjadinya bayi sebagai hasil dari hubungan seksual antara pria dan wanita
Kehamilan merupakan masa di mana seorang perempuan membawa embrio atau fetus dalam tubuhnya. Dalam masa kehamilan bisa terjadi banyak gestasi seperti dalam kasus kembar, atau kembar tiga. Istilah ibu hamil dalam ilmu medis adalah gravida, sementara calon bayi di dalamnya disebut sebagai embrio (pada minggu-minggu awal kehamilan) dan seklanjutnya disebut janin (hingga waktu kelahiran). Seorang ibu hamil yang baru pertama kali hamil disebut primigravida atau gravida 1. Sedangkan seorang perempuan yang belum pernah hamil disebut sebagai gravida 0.
Lamanya kehamilan pada manusia umumnya terjadi selama 9 bulan atau 40 minggu, dihitung dari hari pertama haid terakhir sampai persalinan. Dalam ilmu medis, wanita hamil disebut gravia. Adapaun calon bayi yang ada didalam perut wanita hamil awalnya disebut embrio lalu menjadi janin hingga lahir.
Di dalam banyak kalangan masyarakat, definisi medis serta legal kehamilan manusia dibagi dalam periode triwulan, hal tersebut sebgai cara untuk memudahkan tahapan berbeda pada perkembangan janin. Pada saat masa Triwulan pertama memiliki resiko tertinggi mengalami keguguran (kematian alami embrio ataupun janin), sementara pada waktu triwulan kedua, perkembangan janin bisa dimonitor serta didiagnosa. Dan pada Triwulan ketiga, menandakan awal viabilitas yang itu berarti janin bisa tetap hidup jika terjadi kelahiran awal alami ataupun kelahiran yang dipaksakan. Dikarenakan kemungkinan viabilitas janin yang sudah berkembang, definisi budaya serta legal dari hidup sering menganggap janin pada triwulan ketiga adalah sebuah pribadi hidup yang baru.


Hak - Hak terhadap Wanita Hamil
 Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis. Hak-hak yang dimiliki  wanita hamil  adalah sebagai berikut :

A.Wanita hamil berhak memperoleh informasi  dan pendidikan
1.    Tentang obat yang diberikan kepadaanya dan pelaksanaan prosedur oleh petugas kesehatan yang merawatnya, terutama yang berkaitan dengan efek-efek yang mungkin secara langsung maupun tidak langsung, resiko bahaya yang mungkin terjadi pada diri atau bayinya selama masa kehamilan, melahirkan dan laktasi.
2.    Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang hal-hal yang menyangkut persiapan kelahiran dan cara-cara mengatasi ketidak nyamanan dan stress serta informasi sedini mungkin tentang kehamilan.
3.    Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi  tentang obat-obatan yang diberikan kepadannya serta pengaruhnya secara langsung maupun tidak langsung terhadap bayi yang dikandungnya.

B. wanita hamil berhak mendapatkan kenyaman dan agar ia merasa percaya kepada lingkungannya
1.      Wanita hamil yang akan dioperasi sesar, sebaiknya diberi premedikasi sebelum operasi.
2.      Wanita hamil berhak untuk memperoleh informasi tentang pengaruh terhadap fisik, mental, maupun neurologis terhadap pertumbuhan bayinya.
3.      Wanita berhak untuk mengetahui nama obat dan nama pabriknya, bila diperlukan, sehingga dapat memberikan keterangan kepada petugas kesehatan yang profesional bila terjadi reaksi terhadap tekanan dari pihak lain.
4.      Wanita hamil berhak untuk membuat keputusan tentang diterima atau ditolaknya suatu terapi yang dianjurkan setelah mengetahui kemungkinan risiko yang akan tejadi pada dirinya tanpa tekanan dari pihak lain.
5.      Wanita hamil berhak untuk mengetahui nama dan kualifikasi orang yang memberikan obat atau melakukan prosedur selama melahirkan.
6.       Setelah melakukan konsultasi medis, wanita hamil berhak untuk memilih posisi melahirkan yang tidak menimbulkan stress bagi diri sendiri maupun bayinya.
7.      Wanita hamil berhak untuk meminta agar perawatan bayinya dilakukan suatu kamar dengannya, bila bayinya normal dan dapat memberi minum  bayinya sesuai kebutuhan, dan bukan menurut aturan rumah sakit.
8.      Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang orang yang menolong persalinanya serta kualifikasi profesionalnya untuk kepentingan surat kelahiran.
9.       Wanita hamil berhak untuk mendapatkan informasi tentang kondisi diri sendiri dan bayinya yang dapat menimbulkan masalah atau penyakit dikemudian hari
10.  Wanita hamil berhak atas dokumen langkap tentang diri dan bayinya, termasuk catatan perawat yang disimpan selama kurun watu tertentu.
11.   Wanita hamil berhak menggunakan dokumen medis lengkap, termasuk catatan perawat dan bukti pembayaran selama dirawat di rumah sakit.

C. Hak wanita hamil memperoleh gizi yang baik
     Gizi dan Nutrisi ibu hamil merupakan hal penting yang harus dipenuhi selama kehamilan berlangsung.  Resiko akan kesehatan janin yang sedang dikandung dan ibu yang mengandung akan berkurang jika ibu hamil mendapatkan gizi dan nutrisi yang seimbang. Oleh karena itu, keluarga dan ibu hamil haruslah memperhatikan mengenai hal ini. Gizi atau nutrisi ibu hamil kondisinya sama saja dengan pengaturan gizi mengenai pola makan yang sehat. Cuman saja, ibu hamil harus lebih hati-hati dalam memilih makanan karena mengingat juga kesehatan janin yang sedang dikandungnya.
Bersama dengan usia kehamilan yang terus bertambah, makan bertambah pula kebutuhan gizi dan nutrisi ibu hamil, khususnya ketika usia kehamilan memasuki trimester kedua. Pada saat trimester kedua, janin tumbuh dengan sangat pesat, khususnya mengenai pertumbuhan otak berikut susunan syarafnya.
Nutrisi dan gizi yang baik ketika kehamilan berlangsung sangat membantu ibu hamil dan janin dalam menjalani hari-hari kehamilannya. Tentunya ibu hamil dan janin akan tetap sehat. Selama kehamilan, kebutuhan nutrisi akan meningkat sepeti kebutuhan akan kalsium, zat besi serta asam folat. Ibu hamil haruslah di beri dorongan agar mengkonsumsi makanan yang baik nan bergizi, ditambah kontrol terhadap kenaian berat badannya selama kehamilan berlangsung. Kenaikan berat badan yang ideal berkisar antar 12-15 kilogram.
Agar perkembangan janin berjalan dengan baik, dan ibu hamil dapat menjalani hari-hari kehamilannya dengan sehat, makan konsumsi ibu hamil harus mengandung gizi sebagai berikut:
Kalori. Selama kehamilan konsumsi kalori haruslah bertambah dikisaran 300-400 kkal perharinya. Kalori yang di dapat haruslah berasal dari sumber makanan yang bervariasi, dimana pola makan 4 sehat 5 sempurna harus sebagai acuannya. Baiknya, 55% kalori di peroleh dari umbi-umbian serta nasi sebagi sumber karbohidrat, lemak baik nabati maupun hewani sebanyak 35%, 10% dari protein dan sayuran serta buahan bisa melengkapi.
Asama Folat. Janin sangat membutuhkan asam folat dalam jumlah banyak guna pembentukan sel dan sistem syaraf. Selama trimester pertama janin akan membutuhkan tambahan asam folat sebanyak 400 mikrogram per harinya. Jika janin mengalami kekurangan akan asam folat, maka hal ini akan membuat perkembangan janin menjadi tidak sempurna dan dapat membuat janin terlahir dengan kelainan seperti mengalami anenchephaly (tanpa batok kepala), mengalami bibir sumbing dan menderita spina bifda (kondisi dimana tulang belakang tidak tersambung). Asam folat yang bisa di dapat pada buah-buahan, beras merah dan sayuran hijau.
Protein. Selain menjadi sumber bagi kalori dan zat pembangun, pembentukan darah dan sel merupakan salah satu fungsi protein. Protein dibutuhkan oleh ibu hamil dengan jumlah sekitar 60 gram setiap harinya atau 10 gram lebih banyak dari biasanya. Protein bisa didapatkan dari kacang-kacangan, tempe, putih telur, daging dan tahu.
Kalsium. Berfungsi dalam pertumbuhan dan pembentukan gigi dan tulang janin. Dengan ada kalsium yang cukup selama kehamilan, ibu hamil dapat terhindar dari penyakit osteoporosis. Kenapa hal ini bisa terjadi? karena jika ibu hamil tidak memiliki kalsium yang cukup, maka kebutuhan janin akan kalsium akan diambil dari tulang ibunya. Susu dan produk olahan lainnya merupakan sumber kalsium yang baik, selain kalsium, susu memiliki kandungan vitamin lain yang dibutuhkan ibu hamil, seerti vitamin A, Vitamin D, Vitamin B2 vitamin B3 dan vitamin C. Selain dari susu, kacang-kacangan dan sayuran hijau merupakan sumber kalsium yang baik juga.
Vitamin A. Sangat bermanfaat bagi pemeliharaan fungsi mata, pertumbuhan tulang dan kulit. Selain itu vitamin A juga berfungsi sebagai imunitas dan pertumbuhan janin. Namun meskiun vitamin A sangat dibutuhkan oleh ibu hamil, namun jangan samapi berlebih dalam mengkonsumsinya, karena jika ibu hamil mengalami kelebihan vitamin A hal ini dapat membuat janin terganggu pertumbuhannya.
Zat Besi. Berfungsi di dalam pembentukan darah terutama membentuk sel darah merah hemoglobin dan mengurangi resiko ibu hamil terkena anemia. Zat besi akan diperlukan pada saat kehamilan memasuki usia 20 minggu. Kebutuhan akan zat besi sebanyak 30 mg per harinya. Zat besi dapat diperoleh pada hati, daging atau ikan.
Vitamin C. Tubuh ibu hamil memerlukan vitamin C guna menyerap zat besi. Selain itu vitamin C sangat baik guna kesehatan gusi dan gigi. Fungsi lain dari vitamin C adalah melindungi jaringan dari organ tubuh dari bberbagai macam kerusakan serta memberikan otak berupa sinyal kimia, hal terjadi karena vitamin C banyak mengandung antioksidan.
Vitamin D. Dapat meneyerap kalsium sehingga sangat bermanfaat dalam pembentukan dan pertumbuhan tulang bayi. Vitamin D dapat di dapat dari sumber makanan, susu, kuning telur atau hati ikan.
Jika ibu hamil tidak mengalami berbagai macam gejala seperti anemia, gusi berdarah dan gejala lainnya, maka ibu hamil tersebut dapat dikatakan telah mencukupi kebutuhan akan gizi dan nutrisinya. Hal yang lebih penting untuk mengecek kecukupan nutrisi selama kehamilan adalah tentunya melalui perkembangan berat badan selama kehamilan. Tentunya kenaikan berat badan berbeda-beda tiap bulannya
Namun bagaimana jika selama kehamilan ibu hamil mengalami kekurangan asupan gizi? maka hal ini bisa berdampak pada terjadinya bayi terlahir secara prematur, mengakibatkan keguguran, adanya kelainan bayi dalam sistem syarafnya, janin berkembang tidak normal, bahkan hingga menyebabkan kematian janin. Jadi, perhatikan betul mengenai asupan gizi selama kehamilan, yang perlu diingat, janganlah memenuhi kebutuhan gizi dan nutrisi karena kuantitas, tapi gizi yang berkualitas dengan komposisi yang berimbang dan cukup, itu yang terpenting



D. Wanita hamil  yang bekerja berhak untuk tidak dikeluarkan dari pekerjaannya
 Ketentuan perundang – undangan yang terkait dengan hak – hak perempuan hamil sampai dengan pasca melahirkan antara lain :
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 39 Peraturan Pemerintah ini mengatur bahwa bagi janda yang perkawinannya putus karena perceraian tetapi masih dalam keadaan hamil, maka waktu tunggu ditetapkan sampai janda tersebut melahirkan.Dengan demikian, meskipun putusan untuk bercerai telah ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Agama, namun pengucapan talak dari mantan suaminya hanya boleh diucapkan di depan Hakim ketika mantan istrinya tersebut telah melahirkan. Hal ini semata-mata untuk melindungi perempuan yang sedang hamil antara lain yaitu apabila janin yang dikandungnya lahir maka si anak berhak mendapatkan biaya hidup dari mantan suaminya tersebut.
 
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia. Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang ini mengatur sebagai berikut:“(2) Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”.Adapun dalam penjelasannya disebutkan: yang dimaksud dengan “kemudahan dan perlakuan khusus” adalah pemberian pelayanan jasa, atau penyediaan fasilitas dan sarana demi kelancaran, keamanan, kesehatan, dan keselamatan.Ketentuan ini sangat jelas memberikan hak khusus bagi perempuan hamil untuk mendapat pelayanan jasa dari pemerintah berupa keamanan, kesehatan dan keselamatannya. Sampai saat ini belum nampak jelas bahwa pemerintah telah memberikan hak tersebut. Contohnya, sampai saat ini belum ada sarana transportasi umum yang “memadai” untuk perempuan hamil. Keadaan ini diperparah oleh sikap masyarakat kita yang kadang-kadang tidak mau memberikan tempat duduk ketika melihat perempuan hamil sedang berdiri berhimpitan dengan penumpang lain dalam transportasi umum.Masih minimnya fasilitas umum yang dapat digunakan bagi si ibu yang harus menyusui bayinya juga merupakan kendala tersendiri, sehingga si ibu kehilangan haknya untuk memberikan ASI kepada bayinya. Padahal si ibu perlu memberikan ASI eksklusif agar bayi yang dilahirkan terjaga kondisi kesehatannya (imun terhadap gejala
penyakit bayi yang baru lahir )

3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan terkait dengan hak perempuan setelah melahirkan diatur sebagai berikut:Pasal 82 (1)
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan doketer kandungan atau bidan “ pasal 82 (1) “Pekerja /buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.”Pasal 83“Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.”Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar pekerja perempuan dapat memenuhi kewajibannya sebagai ibu untuk memberi ASI walaupun harus bekerja untuk membantu mencari nafkah bagi keluarganya.Pasal 153 ayat (1) butir f“Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya

4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang ini mengatur sebagai berikut:“Upaya perbaikan gizi dilakukan pada seluruh siklus kehidupan sejak dalam kandungan sampai dengan lanjut usia dengan prioritas kepada kelompok rawan :

a. Bayi dan balita
b. Remaja,perempuan dan
c. Ibu hamil dan menyusui
Selain pemberian gizi yang lebih baik kepada ibu hamil dan menyusui, ibu hamil juga mendapatkan hak untuk mendapatkan perawatan yang layak dari bidan atau tenaga professional lainnya selama masa kehamilan, persalinan dan pasca persalinan. Selain itu perempuan hamil juga berhak untuk mendapatkan informasi yang lengkap, benar dan memadai mengenai kehamilannya, janinnya serta persalinannya. Contohnya, jika perempuan hamil akan melahirkan, maka ia harus diberikan penjelasan mengenai cara persalinan apakah melahirkan secara normal, atau dengan cara operasi. Besarnya biaya yang harus disiapkan, kondisi setelah melahirkan dan segala sesuatunya, harus diberitahukan kepadanya. Jika secara medis dapat melahirkan dengan cara normal, maka tidak boleh ada paksaan untuk melahirkan secara operasi
5. Hak yang harus diberikan oleh suami, keluarga dan masyarakat.
Secara umum, hak ini sudah dilakukan oleh sebagian besar masyarakat kita, yaitu memberikan perhatian yang lebih, daripada ketika si istri atau perempuan tersebut tidak sedang hamil. Suami misalnya, harus membantu meringankan pekerjaan secara fisik. Masyarakat memberikan prioritas kepada perempuan hamil dan menyusui dalam segala aspek kehidupan. Pemerintah harus memberikan fasilitas khusus kepada perempuan hamil dan meyusui, misalnya memberikan tempat khusus di dalam transportasi umum atau di tempat-tempat umum.
Dengan adanya ketentuan peraturan perundangan di atas, jelaslah bahwa perempuan sejak hamil sampai dengan pasca melahirkan mendapat hak khusus yang dijamin oleh undang-undang. Namun sayangnya masih banyak hak-hak tersebut yang belum sepenuhnya diperoleh oleh perempuan hamil tersebut karena adanya berbagai macam kendala. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para perempuan yang sedang hamil sampai dengan pasca melahirkan, bagi pemerintah, masyarakat dan tentunya keluarga dan suami, terutama demi tercapainya pemenuhan hak kepada perempuan yang sedang hamil tersebut.
E. berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyakut kesehatan diri dan bayinya                                                                                                                               Ibu dan keluarga memerlukan informasi sehingga mereka dapat membuat suatu keputusan. Kita harus tau dan menjelaskan informasi yang akurat tentang resiko dan keuntungan semua prosedur, obat-obatan dan tes. Kita juga harus membantu ibu dalam membuat suatu pilihan tentang apa yang terbaik untuk diri dan bayinya berdasarkan nilai dan kepercayaannya (termasuk kepercayaan-kepercayaan budaya dan agama)
F. Mendapat jaminan dari pemerintah untuk mendapatkan yang benar dari suatu kehamilan tanpa resiko yang berarti
Kehamilan dan kelahiran biasanya merupakan proses yang normal, alami dan sehat. Sebagai bidan, kita membantu dan melindungi proses kelahiran tersebut. Sebagai bidan kita percaya bahwa model asuhan kebidanan yang membantu dan melindungi proses kelahiran normal, adalah yang paling sesuai untuk kebanyakan ibu selama kehamilan dan kelahiran.

G. berhak ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kesehatan diri dan bayinya
Ibu dan keluarga mempunyai kebijaksanaan dan seringkali tau kapan mereka akan melahirkan. Keyakinan dan kemampuan ibu untuk melahirkan dan merawat bayi bisa ditingkatkan atau dihilangkan oleh orang yang memberikan asuhan padanya dan oleh lingkungan dimana ia melahirkan. Jika kita bersikap negatif atau kritis, hal ini akan mempengaruhi si ibu. Hal ini juga dapat mempengaruhi lamanya waktu persalinan. Kita, sebagai bidan, harus membantu ibu yang melahirkan daripada untuk mencoba mengontrol persalinannya. Kita harus menghormati bahwa ibu adalah aktor utama dan penolong persalinan adalah aktor pembantu selama proses kelahiran.

H. Berhak mendapatkan Prosedur yang dilaksanakan didalam lingkungan dan mendapatkan privasi 
Intervensi haruslah tidak dilaksanakan secara rutin kecuali terdapat indikasi-indikasi yang spesifik. Pengobatan pada kehamilan, kelahiran atau periode pasca persalinan dengan tes-tes ”rutin”, obat atau prosedur dapat membahayakan bagi ibu dan bayinya. Misalnya prosedur-prosedur yang keuntungannya tidak mempunyai bukti termasuk episiotomi rutin pada primipara, enema dan pengisapan pada semua bayi baru lahir. Bidan yang terampil harus tau kapan harus melakukan sesuatu. Asuhan selama kehamilan, kelahiran dan pasca persalinan, seperti halnya juga penanganan komplikasi harus dilakukan berdasarkan suatu bukti.
Setiap penolong persalinan harus bertanggung jawab terhadap kualitas asuhan yang ia berikan. Praktek asuhan maternitas harus dilakukan berdasarkan kebutuhan ibu dan bayinya, bukan atas kebutuhan penolong persalinan. Asuhan yang berkualitas tinggi, berfokus pada klien dan sayang ibu berdasarkan bukti ilmiah sekarang ini adalah tanggung jawab semua bidan.

  
 BAB III PENUTUP
3.     Kesimpulan
Wanita hamil termasuk dalam kategori kelompok khusus karena pada saat wanita mengalami kehamilan terjadi berbagai perubahan fisik maupun psikologis. Hak-hak yang dimiliki  wanita hamil  adalah memperoleh pendidikan dan informasi, mendapat jaminan dari pemerintah untuk mendapatkan yang benar dari suatu kehamilan tanpa resiko yang berarti,memperoleh gizi yang cukup, wanita berhak memperoleh informasi mengenai kesehatannya, wanita berhak memperoleh rasa senyaman mungkin, wanita berhak memperoleh informasi tentang prosedur yang akan dilakukan, wanita hamil berhak mendapat keamanan privasi dalam dirinya.

4.     Saran
Setiap bidan aktif dalam memberikan penyuluhan kepada ibu hamil tentang pentingnya kunjungan ANC dilakukan oleh setiap ibu hamil untuk mencegah resiko komplikasi pada persalinan.
  

DAFTAR PURTAKA

Sulistyawati, Ari.2009.Asuhan Kebidanan Pada Masa Kehamilan. Jakarta: Salemba Medika
http://nursingflash.blogspot.com/2011/04/hak-hak-wanita-hamil.html